Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA 3. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGAWAN 4. OLAHRAGA DISABILITAS 5. PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN 6. KERJASAMA 7. KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA 8. PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA 9. STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN 10.PENGHARGAAN 11.KOORDINASI KEOLAHRAGAAN 12.PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA 13.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 14.SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN 15.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2019
Tanggal Berlaku
06 Februari 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 6
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 841 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan