Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2019

KEPEMUDAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kepemudaan ini dibentuk berdasarkan asas: a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kebhinekaan; e. demokratis; f. keadilan; g. partisipatif; h. kebersamaan; i. kesetaraan; dan j. kemandirian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2019 tentang KEPEMUDAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 5
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan