Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 5, BN 2024 (322) : 26 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah; b. bahwa data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi
dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Ketentuan ini mengatur: - Satu data pemerintahan; - Data pemerintahan dalam negeri; - Prinsip penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri; - Penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri; - Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; - Pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi; - Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
26 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN.2021/No.1335, https://peraturan.bpk.go.id/ : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN 2024 (563) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Bawaslu diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Bawaslu terdiri atas: a. Pengarah Data; b. Walidata; dan c. Produsen Data. Pendanaan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bawaslu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 18, BN.2020 (1746)/34 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 16 ayat (7), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Kerja Penyelenggara
Satu Data Indonesia Tingkat Pusat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, walidata tingkt pusat, prodisen data tingkat pusat, forum satu data indonesia tingkat pusat, hubungan penyelenggaraan satu data indonesia tingkat pusat dan daerah, sekretariat satu data indonesia tingkat pusat, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
34 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2023 (405)/18 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dilaksanakan untuk mewujudkan basis data tunggal koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berpedoman pada prinsip satu data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis data dan standarisasi data, penyelenggara, penyelenggaraan satu data KUMKM, keamanan data dabn informasi, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN.2022/No.675, jdih.kemenparekraf.go.id: 20 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat