Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, walidata tingkt pusat, prodisen data tingkat pusat, forum satu data indonesia tingkat pusat, hubungan penyelenggaraan satu data indonesia tingkat pusat dan daerah, sekretariat satu data indonesia tingkat pusat, pendanaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat