Perbawaslu ini mengatur mengenai Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Bawaslu diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Bawaslu terdiri atas: a. Pengarah Data; b. Walidata; dan c. Produsen Data. Pendanaan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bawaslu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat