Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024

Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbawaslu ini mengatur mengenai Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Bawaslu diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Bawaslu terdiri atas: a. Pengarah Data; b. Walidata; dan c. Produsen Data. Pendanaan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bawaslu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 September 2024
Tanggal Pengundangan
19 September 2024
Tanggal Berlaku
19 September 2024
Sumber
BN 2024 (563) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan