Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Hiburan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hiburan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, saat Pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara menagihan pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidanan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PATTALLASSANG
ABSTRAK:
bahwa berhubung kecamatan perwakilan pattallassang
telah memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi
kecamatan sebagai mana menurut undang-undang
nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah;
b bahwa guna mendukun serta memperlancar tugas
pemerintahan,pembangunan dan masyarakat di
Daerah Kabupaten Takalar diperlukan adanya
pembentukan kecamatan baru;
c bahwa untuk maksud poin a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan da
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Gaerah (Lembaran Negara Tahun 1999
nomor 60,tambahan lembara Negara 32389);
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72
Tambahan lembaran Negara nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertika di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 tambahan
Lembaran Negara Nomor 3373);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintan Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ;
6. Keputusan Gubernur Prov Sulawesi selatan Nomor
KPTS 340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintan Kecamatan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
PATTALLASSANG KABUPATEN TAKALAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah;
c. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonomi
dan Oleh Pemerintah Daerah dan DPR Menurut Asas Dasentralisasi.
d. Bupati adalah Bupati Takalar
e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten.
f. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati Takalar.
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar yang meliputi
wilayah :
a. Sebagian wilayah kecamatan Polombangken Selatan yang terdiri dari :
1. Kelurahan Pattallassang
2. Kelurahan Pallantikang
3. Keluranhan sombala bella
4. Kelurahan Maradekaya
5. Kelurahan Pappa
6. Kelurahan Kalabirang
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Polombangken Utara yang terdiri dari :
1. Kelurahan Bajeng
2. Kelurahan Sabintang
(2) Wilayah Kecamatan Pattalassang sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
semua merupakan Wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan dan
Wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara.
(1) Dengan terbentuknya Kecamatan Patttalssang, maka Kecamatan
Polombangkeng Selatan dan Wilayah Polombangkeng Utara di kurangi
dengan Wilayah Kecamatan Pattallassang sebagai mana di maksud dalam
ayat (1).
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pattallassang sebagai mana dimasud
dalam ayat (1) berada di Kelurahan Pattallassang. BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
Pasal 3
Batas Wilayah Kecamatan Pattallasang dituangkan dalam peta yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN PENDUDUK
Pasal 4
(1) Jumlah pendududk Kecamatan Pattalassang adalah 26.991 Jiwa
(2) Luas wilayah Kecamatan Pattallassang adalah 25.31 Ha
(3) Jumlah Desa/Kelurahan Kecamatan Pattallasang adalah 8 buah
Kelurahan
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2001
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - puskesmas - dan - sarana - pelayanan - kesehatan - dinas - kesehatan - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta dalam upaya peningkatan Pendapatan Ali daerah maka perlu untuk diatur dan ditetapkan kembali Perda Kab. Tasikmalaya tentang Retribusi Pelayanan Kesaehatan pada Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1987; PP no. 69 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permenkes RI No. 916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri No. 93/Menkes/SKB/II/1996; Keputusan Bersama Kesehatan dan Mendagri No. 883/Menkes/SKB/VIII/1998; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 9 Tahun1985; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Tertib Pelayanan Kesehatan, Tata Tertib Perawatan, Pasen Yang Berhak Mendapat Reduksi / Cuma - Cuma, Tarip Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Puskesmas DTP Puskesmas Pembantu Puskesmas Keliling Dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas, Tarip Kesehtan Di Laborarotium Kesehatan Dinas Dan Laboratorium Puskesmas, Tarip Perijinan/Rekomendasdi Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Dan Rujukan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalarn rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka perlu menyusun kembali Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rembang yang diterapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 8 Tahun 1974; Uu No 2 Tahun 1999; Kepmendagri No 50 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dinas pendapatan daerah, dinas pekerjaan umum, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi, dinas pertanahan, dinas perikanan dan pelautan, dina sperhubungan, cabang dinas, UPTD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor Tahun 1992; Pertauran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor Tahun 1995 dicabut.
84 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2001
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :8
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4); Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan langkah langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001
PEMERINTAH DESA - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
TingkatII Blora Nomor 3 Tahun 1982 dipandang tidak
sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi
Desa sehingga perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas,
merietapkan kembali Peraturan Daerah tentang
Susunan Organisasi DanTata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Bfora Nombr 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintah desa, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1982 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Izin Penggunaan Jalan Di Luar Kepentingan Lalu Lintas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat