Perda ini mengatur mengenai Pajak Hiburan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, saat Pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara menagihan pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidanan; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat