Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2001

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dinas pendapatan daerah, dinas pekerjaan umum, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi, dinas pertanahan, dinas perikanan dan pelautan, dina sperhubungan, cabang dinas, UPTD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
12 Maret 2001
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2001
Tanggal Berlaku
12 Maret 2001
Sumber
LD.2001/No. 7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan