Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Beban Kerja PNS pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kecamatan dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan dan ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/10/2019, BN.2019/No.1195, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier
untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan
mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10 / MBU / 07 / 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10 / MBU / 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
mengatur mengenai Manajemen
Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi tahapan
manajemen karier, pola karier, karier jabatan struktural,
karier jabatan fungsional, persyaratan pengangkatan
dalam jabatan struktural, dan tata cara penilaian calon
pejabat struktural di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019
tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negar
31 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, perlu menetapkan
Peraturan Walikota ten tang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada 1 (satu) orang istri/suami yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua - Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayarian dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil - Wakil ketua DPRD sehari - sehari. Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diluar kegiatan Dewan sidang dan diluar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
12 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PUPR No. 04/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 18/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Mencabut :
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 78/KPTS/M/2003 Tentang Pemberian Tunjangan Kompensasi Karya Bagi Para Pegawai/Karyawan Di Lingkungan Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 15/PRT/M/2013, BN. 2014/NO.89 , Jdih.pu.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat