Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam
pembangunan Daerah pada khususnya sehingga pembinaan perlu diatur guna mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, sistem Jasa Konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dan menciptakan kenyamanan lingkungan; bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat sehingga perlu pembinaan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan Daerah, Pelaksanaan Pembinaan, Forum Jasa Konstruksi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Jumlah halaman : 10 HLM, Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2023
PEmerintahan - sistem - elektronik - daerah - Keamanan - prosedur - informasi - standar - teknis - manajemen - pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD.2023/03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
bahwa penamaan beberapa Desa dalam wilayah Kabupaten Serang belum sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Pasal 2 diubah; disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIIA; 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A; disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1978 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluaga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan PEndaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pendaftaran penduduk dipandang perlu diadakan pengaturan tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan. Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa. Penentuan Biaya atas pendaftaran Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1978.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Doerah, maka perlu dikelola secara tertib sehingga dapat dimanfaatkan secaro optimal dalam rangko mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu adanya administrasi pengelolaan barang daerah secara mantap don profesional; bahwa dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekuensi bertambahnya barang milik Pemerinrah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik Daerah;
Undang-Undang · Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo·r 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan · Pemerintah. Nomor l 06 Tahun 2000; Peraturan 'Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Perrierintoh Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah t>Jomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahuri 2006; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Namor 40 Tahun 1974; Keputus~n· Presiden Namar 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Namor 42 Tahun 2002; Keputu~an Presiden Namor 80 Tahun 2003; KeputJsan Menteri Dalom Negeri Namor 49 Tahun 2001; Kepuh)Jsan Menteri Dalam Negeri Namar 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dal am Negeri Namor 152 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namor 153 Tahun
2004; Peratμran Me_nteri Dalam Negeri Namor 7 Tahun 2006; Peraf:uran Menteri Dalam Negeri Namor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan pengelolaan BMN, ruang lingkup pengelolaan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan dan penggunaan BMN, pengamanan dan pemeliharaan BMN, rencanaa pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi atas pengelolaan BMN. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2007.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau 1. Nomor Kpts. 6965/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (Enam) pasal yang mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perumahan, Permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar menjamin keselamatan penduduk dan lingkungannya, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya, dan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sehingga perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 31 Th. 2003; UU No. 26 Th. 2007; UU No. 27 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No.... Tahun 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 26 Th. 2008 stdd PP No. 13 Th. 2017; PP No. 68 Th. 2010; PP No. 14 Th. 2016 stdd PP No. 12 Th. 2021; Perda Kab. Lingga No. 2 Th. 2013
PERDA ini mengatur mengenai visi dan misi RP3KP; rencana lingkungan hunian perkotaan/perdesaan dan tempat kegiatan pendukung; rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasanpermukiman di kawasan strategis perkotaan; rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung kawasan fungsi lain; rencana penyediaan perumahan; rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas; pemeliharaan dan perbaikan; rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; rencana penyediaan tanah; rencana aksi (action plan); pengaturan pemanfaatan dan pengendalian; dan sanksi adminitrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai rencana lingkungan hunian perkotaan/perdesaan dan tempat kegiatan pendukung; peraturan mengenai rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kawasan Strategis Perkotaan; peraturan mengenai Penyediaan Perumahan bagi masyarakat melalui rumah susun, bagi masyarakat melalui rumah khusus, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui Rumah Swadaya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui rumah swadaya dan fasilitas perumahan bersubsidi melalui pembangunan PSU; peraturan mengenai rencana penyediaan sarana; peraturan mengenai rencana peningkatan kualitas pemukiman kumuh; dan peraturan mengenai rencana penyediaan tanah
49 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2012 No.3/TLD Tahun 2012 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan perlu disesuaikan. Dalam rangka pengembangan jasa usaha Rumah
Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola
Pemerintah Daerah perlu diupayakan peningkatan mutu
pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung
perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan
pemerintahan di Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan nama Retribusi RPH, dipungut Retribusi atas pelayanan
penyediaan fasilitas RPH termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan
hewan sebelum dan sesudah dipotong. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya
penyelenggaraan pelayanan dan berorientasi memberikan pelayanan dan
kepastian kelayakan standar pemotongan hewan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2004 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat