Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Drt. Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN No. 188/MENKES/PB/I/2011; PERMENDIKBUD No. 64 Tahun 2015
Pertauran Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Kawasan Tanpa Rokok, Pengendalian Iklan, sponsor dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Produk Rokok, Penandaan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 tahun 2016.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
395 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas
dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan
sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja
pemerintahan dan pembangunan serta dalam
menyelamatkan memori kolektif bangsa;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai
sumber informasi terpercaya dan mendukung
pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara
dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah
dan standar kearsipan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, penyelenggaraan kearsipan merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Arsiparis; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ruang lingkup Keputusan Bupati tentang penyelenggaraan kearsipan ini, meliputi:
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. pengelolaan arsip;
d. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembiayaan;
h. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
1. larangan;
J. sanksi administratif;
k. ketentuan penyidikan;
1. ketentuan pidana; dan
m. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 2/41/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 108 Tahun 2016; Permendagri Nomor 21 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolaan BMD Pada OPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ganti Rugi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
77
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tanam Dan Jadwal Turun Sawah Serentak
ABSTRAK:
bahwa peningkatan produksi beras dan Swasembada Pangan salah satunya ditentukan oleh pola tanam padi dan jadwal serentak pada keseluruhan areal sawah; bahwa sumber daya sawah di Kabupaten Nagan Raya sangat potensial untuk peningkatan produksi padi, oleh karena itu kegiatan usaha tani sawah perlu dilakukan secara terpola dan terjadwal dan untuk ini perlu diatur dengan Qanun tentang Pola Tanam dan Jadwal Turun Sawah Serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Tentang Pola Tanam dan Jadwal Turun ke Sawah Serentak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 11 tahun 1974; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2013; PP Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 tahun 1996; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP Nomor 121 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Pergub Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas, Maksud dan Tujuan, BAB III Pola Tanam dan Jadwal Turun Sawah, BAB IV Penerapan Teknologi, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB IV Pembiayaan, BAB VII SANKSI, BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
9 HLM, 6 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, LL KAB.BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2006, Perda Kab. Bengkayang No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Bengkayang No. 11 Tahun 2016, Perda Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2020.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabuapten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
8 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM; SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; HAK DAN KEWAJIBAN; PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; LARANGAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
13 hlmn, penjelasan 4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.30 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. mendukung penyelenggaraan cadangan pangan Komoditi beras dan/atau pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah; menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah di wilayahnya; c. dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan di masyarakat, menghadapi keadaan darurat, kebakaran, bencana alam dan non alam dan/atau pasca bencana alam dan non alam, krisis pangan, daerah terisolir, paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial dan gejolak harga pangan, dapur umum; dan d. bantuan bagi masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Bertujuan: a. memenuhi penyelenggaraan pangan bagi masyarakat yang mengalami Krisis Pangan atau yang terkena rawan pangan kronis untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dalam daerah; b. mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. memenuhi kebutuhan beras dari/atau bahan pokok tertentu masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; d. sebagai instrumen stabilisasi harga dalam mengantisipasi goncangan dari pasar; dan e. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan/atau dalam kondisi darurat karena bencana paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial/gejolak harga maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan atau kurang gizi; f. menyediakan bantuan pangan untuk pemerintah dan/atau daerah lain yang membutuhkan. Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. sasaran; b. penyelenggaraan cadangan pangan; c. cadangan pangan pemerintah kabupaten; d, cadangan pangan pemerintah desa; e. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; f. pengawasan. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah kabupaten baik jumlah maupun kualitasnya. Besaran Bantuan Pangan pokok beras yang disalurkan melalui dapur umum dengan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari untuk paling lama 3 (tiga) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa dilakukan oleh unit pengelola cadangan pangan pemerintah desa. Sasaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa, meliputi: a. rumah tangga miskin (RTM); b. lanjut usia (Lansia); c. masyarakat umum yang terkena dampak bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial; dan d. anak balita kurang gizi, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui yang kurang asupan gizi. Bupati dan kepala desa mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang dicabut: Perbup No.9 Tahun 2019. Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Berau Tahun 2021 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 27 September 2021. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang semula sebesar Rp1.850.396.286.000,00 bertambah sebesar Rp826.103.714.000,42 sehingga menjadi Rp2.676.500.000.000,42 (terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan Pembiayaan Netto).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2021
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten malinau
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021 Nomor 2; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (71/2/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Sesuai Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa RPJMD Merupakan Penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD, dan RPJMN. Sesuai Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemrintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang azas dan kedudukan, tujuan RPJMD Kab Malinau, ruang lingkup, sistematika, visi misi, pelaksanaan RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan ini terdiri dari 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat