Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021- 2035.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 10 Tahun 2009; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 32 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsip, Visi dan Misi; Tujuan, Sasaran dan Konsep; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Penjelasan: 5 hlm. Lamp. : 61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan aset bangsa dan negara Indonesia yang perlu diselamatkan melalui pelestarian pengelolaan yang baik;
b. bahwa benda cagar budaya merupakan aset dan dapat menggambarkan kekhasan daerah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1965;
3. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
7. PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42/2009 dan Nomor 40/2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
9. Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 49 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Penyimpanan dan Perawatan Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADiKTIF
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adektif
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah daerah dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
untuk mendukung program pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan prekursor diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Periyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Pikotropika, dan Zat Adiktif sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Periyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Pikotropika, dan Zat Adiktif.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2012; Permenaker No. PER.11/MENVI/2005; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Perda Prov. Sumut No. 1 Tahun 2019; Perda No. 15 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang: perubahan pada Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pencegahan dan Antisipasi Dini, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah yaitu Perda No. 15 Tahun 2003
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksabaab pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yag andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan di Tingkat Kabupaten merupakan tanggung jawab Bupati sesuai kewenangannya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2012; PERKA ARSIP No. 24 Tahun 2012; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, asas, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentikasi arsip, layanan kearsipan, pengendalian dan pengawasan, organisasi profesi dan peran aktif masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan pelaksana atas peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkan peraturan daerah ini.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang terencana, terpadu dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan yang prima untuk kesejahteraan rakyat;
b. bahwa agar penyelenggaraan pemeritahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat didaerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah;
c. bahwa hasil fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan, urusan pemerintahan pada perangkat daerah kota Baubau, peraturan daerah kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah Kota Baubau perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 huruf b dan huruf d angka 4, angka 5, angka 9, angka 10, angka 12, angka 15, angka 18, angka 21 diubah, sedangkan angka 22 dihapus dan huruf e angka 2, angka 3, angka 5 diubah dan ditambahka 2 (dua) angka baru yaitu angka 6 dan angka 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/NO. 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan objek
retribusi pada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan,
Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan
Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Badan Keuangan Daerah, Badan
Penghubung Provinsi, serta Biro Umum, perlu mengubah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi
Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; dan PERDA BASEL No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu sebagai
berikut: ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah; dan ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Restribusi Jasa Usaha
52 hlm. (Lampiran 48 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009 Pemda mempunyai wewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Pelayanan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Koordinasi Strategis Lintas Sektor, Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, Peran Masyarakat Organisasi Kepemudaan Dan Dunia Usaha, Kemitraan Dan Kerjasama, Sistem Informasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mengubah
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dilakukan evaluasi terbatas terhadap implementasi peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019.
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 2 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 315
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi yang diciptakan melalui ketertiban dan pelindungan terhadap masyarakat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah Provinsi sesuai kewenangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-undang Nomor
13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Utara-Tengah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 436);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 705);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548)
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN HAK MASYARAKAT
BAB 3 PENTELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BAB 4 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB 5 KOORDINASI DAN KERJA SAMA
BAB 6 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 7 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 8 PENGUATAN KELEMBAGAAN SATPOL PP PROVINSI
BAB 9 PELAPORAN
BAB 10 SISTEM INFORMASI
BAB 11 PENDANAAN
BAB 12 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 13 KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB 14 KETENTUAN PIDANA
BAB 15 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2021
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2021
kesehatan - ibu - bayi - baru - lahir - dan - anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak dini, Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan millennium, upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi di Kabupaten Ciamis cenderung mengalami peningkatan selama 5 (lima) tahun terakhir meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018.
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan millennium, Tujuan penyelengaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak yaitu, terselenggaranya peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan anak di seluruh wilayah Daerah Kabupaten Ciamis; tersedianya kecukupan dan kesinambungan sumberdaya kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak secara komprehensif, efektif dan efisien;terbangunnya peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi ibu, bayi baru lahir, dan anak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat rentan antara lain masyarakat miskin, perempuan dan anak korban kekerasan, dan anak berkebutuhan khusus;tercapainya target penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Bidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
26 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat