Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan ketidaksesuain dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2007 diperlukan adanya perubahan terhadapa Pajak dan Retribusi Daerah sehingga diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah terhadap nama,objek, subjek serta pengenaan retribusi perlu ada nya penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12/2008.
Peraturan mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan umum dengan perihal pengaturanya adalah nama,objek,subjek, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip penetapan besarnya tarikan retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, penetapan lokasi dan pengelolaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.53, TLD NO.186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi yang berpengaruh terhadap fasilitasi dan jenis pelayanan Retribusi serta penambahan objek Retribusi dan penambahan Bab untuk penggunaan Rumah Potong Hewan dan peninjauan tarif, maka perlu adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan bab tentang ketentuan penggunaan rumah potong hewan, perubahan Pasal 9, dan penambahan bab tentang peninjauan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1998
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PEraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut perlu mengatur kembali Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997;PERDA Kab. Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Reklame, Reklame yang dmaksud adalah Reklame Papan/Billboard/Megatron; Kain; Melekat (stiker); Selebaran; Berjalan, termasuk pada kendaraan; Udara, Suara; Film/Slide; Peragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR JENIS PELAYANAN PEMAKAIAN PRASARANA PASAR KHUSUS HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui optimalisasi pelayanan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, perlu
meninjau kembali Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus
Hewan Ternak dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
2 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor
28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Jenis
Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus Hewan
Ternak.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Merubah Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus Hewan Temak dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Trayek telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek; bahwa dengan adanya serah terima sarana dan prasarana sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2011
Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 6, perubahan pasal 4 ayat (1); perubahan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
PERBUP Kab. Lamandau No. 70 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga bulik Dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (satu)
Perubahan atas PERATURAN BUPATI LAMANDAU NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN ATAU KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH BAGI PEDAGANG PASAR INDUK NANGA BULIK DAN PASAR RAKYAT NANGA BULIK 1 (SATU)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/No.807
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik Dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang masih berlaku;
b. bahwa diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian dan sektor perdagangan dalam rangka menghadapi pemulihan perekonomian dan/ atau stabilitas sebagai kesinambungan dari kebijakan daerah sebelumnya dengan melakukan perpanjangan pengurangan atau keringanan terhadap nilai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bagi pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 sehingga pedagang dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (SATU);
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
8. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; dan
9. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Atau Keringanan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1.
Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi Daerah bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi Daerah bagi Pedagang Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Rakyat Nanga Bulik 1 (Satu)
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1999/NO.09 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa tanggung jawab penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat khususnya pemilik dan atau yang menguasai bangunan sehingga peran sertanya amat diperlukan baik secara preventif maupun represif;
b. bahwa untuk penaggulangan bahaya kebakaran secara represif diperlukan adanya alat pemadam kebakaran yang secara rutin diadakan pemeriksaan, agar setiap saat dapat digunakan dan berfungsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah maka perlu menetapkan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1993 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bidang Retribusi Daearah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1994 seri C Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: -retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran. -Obyek Retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di Gedung-gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, dan gedung bertingkat termasuk apartemen dan rumah susun. Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat di rumah tinggal dan pelayanan pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. -Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap obyek
retribusi dan tarif retribusi Daerah sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, khususnya
yang menyangkut retribusi pemeriksaan dan penggunanaan rumah
potong hewan dalam daerah Kabupaten Banjar, dipandang perlu
untuk meninjau kembali dan menyesuaikan dengan kondisi
sekarang ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/ KPTS/ TN.310/ 7/ 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang berisi Pasa I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupat.en Daerah Tingkat Ii Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VII Surat Tagihan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB IX Keberatan Dan Banding; BAB X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIII Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Ketentuan Khusus; BAB XVI Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
19 Halaman dan 14 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu fukungan pembiayaan dari Pajak Daerah; Salah satu sumber Pendapatan Daerah yang Potensial berasal dari Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi No. 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan tidak sesuai lagi cengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimanan telah dubah dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimanan telah diubah dengan UU No. 12 Tahun Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan, yang meliputi: Penyelenggaraan Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2009.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat