Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2011

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VII Surat Tagihan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB IX Keberatan Dan Banding; BAB X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIII Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Ketentuan Khusus; BAB XVI Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
02 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2011
Tanggal Berlaku
16 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BENGKAYANG: 33 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan