Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 139, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Membebaskan 2 (Dua) Orang Dan Mengangkat 2 (Dua) Orang Dari Golongan Veteran Karyawan Angkatan Darat Sebagai Anggota Permusyawaratan Rakyat Sementara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1966.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Banjir
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disebutkan
bahwa rencana kontinjensi disusun sebagai
perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak
menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara
lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dalam
penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa banjir merupakan salah satu potensi ancaman
bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sulit
diprediksi dengan perioditas yang tidak menentu,
sehingga dalam rangka penanggulangan ancaman
bencana banjir diperlukan pengaturan rencana
kontinjensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Gempa
Bumi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Materi Pokok: Memuat Rincian Rencana Kontinjensi tingkat provinsi untuk ancaman banjir
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 5 HLM; Lampiran: 72 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 139 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 139, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 139
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN SATUAN KERJA PERCONTOHAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan instansi Pemerintah dalam rangka Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”;
b. bahwa untuk mengakselerasi pencapaian program-program Reformasi Birokrasi khususnya yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengembangan budaya kerja yang anti korupsi sebagaimana pertimbangan huruf a, perlu dilaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan menetapkan beberapa Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai unit percontohan dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Satuan Kerja Percontohan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Satuan Kerja Percontohan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 139, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72079
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017;
Pergub ini mengatur mengenai Nomenklatur Jabatan pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
8 hal termasuk lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 139 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 10 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
Mencabut :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD.2015/NO.546
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 117 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015.
ADD sebesar Rp.107.799.484.558,-; HPDesa sebesar Rp. 1.540.200.000,-; HRDesa sebesar Rp. 526.281.590,-. Besaran ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian DanaDesa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015; serta Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD Tahun 2016/No.139
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 62 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Organisasi
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 139, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Territorium IV
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1954.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat