rencana kontinjensi - banjir
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 139, BD.2021/NO.139
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Banjir
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disebutkan
bahwa rencana kontinjensi disusun sebagai
perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak
menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara
lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dalam
penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa banjir merupakan salah satu potensi ancaman
bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sulit
diprediksi dengan perioditas yang tidak menentu,
sehingga dalam rangka penanggulangan ancaman
bencana banjir diperlukan pengaturan rencana
kontinjensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Gempa
Bumi;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Materi Pokok: Memuat Rincian Rencana Kontinjensi tingkat provinsi untuk ancaman banjir
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Jumlah halaman: 5 HLM; Lampiran: 72 HLM
|