Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/NO. 2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya objek retribusi,
penyesuaian tarif retribusi dan perubahan nomenklatur
pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas
di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung serta guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah pada sektor retribusi, maka Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; dan PERDA BASEL No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Retribusi Jasa Umum yang diubah, yaitu sebagai
berikut: ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan BAB III dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A; . Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah; dan Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
12 hlm. (Lampiran 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan Hulu perlu melakukan penegakan upaya pencegahan dimasa wabah untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran Wabah Penyakit Menular yang membahayakan kesehatan masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat Wabah Penyakit Menular
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 1),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
11 Hlm; Penjelasan 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG KOTA BATAM TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan Kota Batam dengan memanfatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Rencana Tata Ruang Kota Batam Tahun 2021-2041
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
152 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Majene Tahun 2021 – 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah
sesuai dengan visi-misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Majene untuk kurun waktu 5 (lima) tahun maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene Tahun 2021 - 2026
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; U No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD untuk menjabarkan visi, dan misi kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan,Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta programPerangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN,RPJMD Provinsi, dan RPJPD Kabupaten Majene secara sinergis dan terpadu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
686 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Bandung memiliki potensi
kekayaan alam, budaya dan kreativitas masyarakat
yang dapat dimanfaatan untuk memajukan
pembangunan daerah, mewujudkan pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil
dan makmur;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan
Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung secara
terencana, terarah, berkesinambungan dan
terkoordinasi untuk mencapai tujuan pembangunan
yang berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan ekonomi kreatif, maka
diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan
ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018, Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15
Tahun 2017
Terdiri dari 43 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, ruang ekonomi kreatif, kewirausahaan ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, dan bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, sehat, aktif, dan produktif, melalui perwujudan penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal yang didukung oleh Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah kabupaten Sukabumi dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, Sehingga dalam rangka mewujudkan ketahanan Pangan melalui ketersediaan, akses dan pemenuhan konsumsi Pangan di Kabupaten Sukabumi, diperlukan sinergisme antar berbagai pemangku kepentingan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan Ketahanan Pangan Daerah, Infrastruktur, Sarana, Dan Prasarana, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencaka Kerja Pemerintah Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RPJMD TAHUN 2021-2026
BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV PERUBAHAN RPJMD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bandung Tahun 2021 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan penggunaan buku uji, tanda uji, tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji, biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta besaran tarif retribusi pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor serta adanya dinamika perubahan indeks harga perekonomian maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 13, angka 16, angka 28, angka 30, dan angka 41 diubah, dan angka 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat