Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD/2021/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH;
TUGAS POKOK,FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 41 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cilacap No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
PERBUP Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersunber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
Mengubah
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan
Sosial; bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan
terkait beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati
dimaksud perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 8 ayat (2), perubahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13, perubahan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 35, perubahan ayat (1) Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif Melalui Kelompok Usaha Bersama di Lokus Stunting Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama merupakan wahana bagi fakir miskin dalam meningkatkan produktifitas usaha untuk perbaikan taraf hidup mereka sehingga perlu didukung dengan bantuan stimulan barang dan atau dana modal usaha;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 18 huruf "b" Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin, sumber pendanaan usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. bahwa untuk mempermudah pemberian dan pelaksanaan bantuan modal usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif terhadap Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
11. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 65).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KELOMPOK USAHA BERSAMA,
BAB III KRITERIA KELOMPOK USAHA BERSAMA PENERIMA BANTUAN,
BAB IV ORGANISASI PELAKSANA,
BAB V MEKANISME PENGAJUAN BANTUAN,
BAB VI PENGELOLAAN BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF,
BAB VII KEWAJIBAN KELOMPOK USAHA BERSAMA PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF,
BAB IX ANGGARAN,
BAB X MEKANISME PENCAIRAN DANA,
BAB XI PELAPORAN,
BAB XII SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS,
BAB XIII MONITORING DAN EVALUASI,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf a dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran
Bab III Penerima
Bab IV Pendataan dan Penetapan Penerima
Bab V Pencairan dan Penyaluran
Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2022
petunjuk teknis-penyaluran-bantuan pakaian seragam bagi peserta didik SD dan SMP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2022/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan bantuan pakaian seragam bagi peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan berdasarkan rekomendasi dari Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanggal 15 Juni 2022 Nomor PE.09.02/LHP-216/ PW07 / 3/2022,
agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat menyusun rancangan Peraturan Bupati mengenai program perlengkapan sekolah gratis;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 57 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No 45 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 10 Tahun 2020; PERMENDIKBUD No 32 Tahun 2022; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kab. Musi Rawas, Pengadaan Pakaian Seragam adalah pemberian bantuan pakaian seragam sekolah dari Pemerintah Kabupaten ke peserta didik pada satuan pendidikan, Peraturan Bupati ini bertujuan agar pemberian bantuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, jenis bantuan, kriteria calon penerima bantuan, prosedur pengajuan calon penerima bantuan, pengadaan, penyaluran, tugas dan tanggung jawab, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
11 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, maningkatkan roda perekonomian Daerah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan profesional agar menjadi sarana perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman, nyaman, bersih dan sehat; bahwa hadirnya Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah yang tertib, teratur, aman, nyaman, bersih dan sehat, perlu didayagunakan dan/atau dioptimalkan pemanfaatannya agar dapat memperluas kesempatan berusaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kedudukan dan Fungsi
Bab IV Pengelolaan Pasar Daerah
Bab V Wewenang, Tanggung Jawab, Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak dan/atau Retribusi
Bab VII Tata Tertib di dalam Pasar Daerah
Bab VIII Data dan Informasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Tidak Mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa
sesuai
dengan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
"Daerah
Tahun
2021-2026,
Pemerintah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
menetapkan
kebijakan
pemberian
bantuan
biaya pendidikan
bagi Mahasiswa
berprestasi
dan
Mahasiswa
tidak
mampu
Program Beasiswa Wawonni Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.sesuai
ketentuan
pasal
29 ayat
(3) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikan menyebutkan
bahwa pemberian beasiswa dan
bantuan
belajar
oleh
Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangannya
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa dalam upaya peningkatan
kualitas
sumber daya
manusia,
maka
Pemerintah
Daerah
dipandang
perlu
untuk
membantu
dan memberikan
kesempatan
kepada
masyarakat
untuk
dapat
meningkatkan
kualifikasi
pendidikannya
dalam bentuk
pemberian
bantuan
biaya
pendidikan
bagi Mahasiswa
berprestasi
dan Mahasiswa
tidak
mampu
Program
Beasiswa
Wawonii
Cerdas
Kabupaten
Konawe Kepulauan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf
a,
huruf
b,
dan
huruf
c,perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Pemberian
Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Dan
Mahasiswa
Tidak
Mampu
Program
Beasiswa
Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2012
Tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Taun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Undang-undang
Nomor
13
Tahun
2013
Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Undang-Undang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan
Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor66 tahun 2010 tentan Perubahan Atas
Peraturatn Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
KonaweKepulauan Tahun 2018 Nomor 20);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB IV JENJANG PENDIDIKAN
BAB VI MEKANISME SELEKSI DAN PENYALURAN BEASISWA WAWONII CERDAS
BAB VII PEMBATALAN PEMBERIAN BEASISWA WAWONII CERDAS
BAB VIII BESARAN DANA BEASISWA WAWONII CERDAS
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Bantuan
Biaya
Pendidikan
Bagi
Mahasiswa
Berprestasi
dan
MahasiswaTidak Mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas
Pemerintah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Berita Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2021
Nomor
14)
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penylenggaraan telekomunikasi mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam rangka mempermudah penanganan keadaan darurat yang menyangkut keamanan, keselamatan jiwa, harta benda, bencana alam, marabahaya dan atau wabah penyakit;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tegal dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah dan Instansi terkait lainnya ke dalam Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 52 Tahun 2000, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 96 Tahun 2012, Perubahan atas PP 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Thaun 2018 dan Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, layanan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, pengendalian, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan
Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nornor 4
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukurn bagi Masyarakat
Miskin di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Bantuan Hukum Litigasi, Bantuan Hukum Non Litigasi, Pengalokasian Anggaran Bantuan Hukum, Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Pelaporan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 39 Tahun 2022
pedoman-penyelenggaraan pembiayaan pasien TIDAK MAMPU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif sehingga diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan terkendali mutu dan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang belum aktif dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Rawas, diperlukan pedoman penyelenggaraan pembiayaan pengobatan pasien tidak mampu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilitas pelayanan, pelayanan kesehatan, pendanaan dan tata cara pengajuan klaim, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat