perubahan-perbup-hibah-bansos-apbd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2023 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersunber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah terkait
pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang adil, transparan
dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Cilacap dapat tercapai;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengelolaan hi bah daerah dengan menyesuaikan
perkembangan kebutuhan dan pelaksanaan kewenangan
daerah, perlu mengatur penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta
monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Cilacap;
c. bahwa berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah
dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan
kepala daerah;
d. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terkait
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor
56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 41 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap,
maka Peraturan Bupati Cilacap dimaksud perlu untuk diubah
dan disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perbup Cilacap No 56 Tahun 2021. Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Format NPHD dalam Lampiran V Pasal 12 diubah, sehingga
tercantum,Ketentuan Pasal 16 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- 13 hlm
|