Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan
berdasarkan kajian nilai sewa pasar, terdapat perubahan
tunjangan transportasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan
administratif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
47 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak
lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk menyesuaikan nilai tunjangan transportasi
dengan nilai pasar, maka Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tunjangan Transportasi Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tunjangan Transportasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 322
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif, Operasional, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan produktifitas bagi penyelenggara pemerintahan Desa serta kelembagaan Desa dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemerintahan, Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. bahwa ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, perlu menetapkan besarannya
penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa serta
tunjangan dan Operasional BPD dan Kelembagaan Desa.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional
BPD serta Insentif dan Operasional Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5 71 7);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2015 Ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
(Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2015
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5714); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 ten tang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2018 Tentang Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2018 Ten tang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara tahun 2015 nomor 57);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6
Tahun 2019 Ten tang Penetapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara tahun 2019 Nomor 110);
11.Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 tahun 2015
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa di
Kabupaten Konawe Utara;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
BAB III Biaya Operasional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
BAB IV Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa
BAB V Biaya Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PEMBINAAN PENGELOLA KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih perlu dilakukan perbaikan, maka perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tunjangan pembinaan pengelola keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Tunjangan Pembinaan Pengelola Keuangan adalah Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Pengelola Keuangan yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur tentang tujuan dan kriteria pemberian tunjangan pembinaan pengelola keuangan, pembebanan anggaran, pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, dan dalam rangka tertib administrasi dalam pelaksanaannya perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
UU No 48 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019,PP No 16 tahun 2022, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 14 tahun 2021, Perda Kab Pringsewu No 39 tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Halaman : 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 51 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERlTA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) serta guna menunjang kegiatan operasional
pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi
sehari-hari, perlu disediakan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2017,
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lemharan
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2007
ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan 8elanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerab serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2017.
Penentuan kemampuan keuangan daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan
daerah sarna dengan Pendapatan Umum Daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan Umum Daerah dimaksud pada ayat (I) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah ditambah Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
(3) Belanja PNSD dimaksud pada ayat (I) terdiri atas gaji dan tunjangan PNSD yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras dan tunjangan pajak penghasilan (PPh pasal 21).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN - PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN PEJABAT PENGAWAS URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
meningkatkan kesejahteraan pegawai; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
Dan/Atau Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah
(P2PUD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun
2016; bahwa guna mewujudkan akuntabilitas, obyektifitas, dan
kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Auditor dan
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
Jabatan Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan
Pemerintahan Daerah (P2UPD) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Perturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, pembayaran tambahan penghasilan, penghentian tambahan penghasilan, pembiayaan, mekanisme pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 tahun 2007, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan,
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
13. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat