SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS KLINIK UTAMA SUNGAI BANGKONG DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2022/NO.26, LL. PROV. KALBAR: 17 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Klinik Utama Sungai Bangkong Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 telah ditetapkan Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai/ Bangkong Provinsi Kalimantan Barat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2021; Keputusan Gubernur Nomor 1790 /RSJDSB/2021
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Sistem Pembagian Jasa Pelayanan; BAB III Tata Kelola; BAB IV
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- 11 Halaman dan 6 Lampiran
|