Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Buton Tengah menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemben .ukan Kabupaten Bupati Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undarg Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilita s i Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekono mian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapai.m dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
8. Peraturai Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksant.an Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelan .itan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No:nor 136);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarnn 2011;
10. Peraturun Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratur.in Pe.aksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 trntang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembarm Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahm Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubal .m Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Wl4 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republi-: Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Me.rteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang lengelolaan Dana Desa sebagaimana telah di ubah menjadi Peaturan Menteri Keuangan Nomor 156/PM~:_.07 /~020 Tahun 2020;
15. Peratura.i Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang :>enge]olo.an Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun '.W20 Nomor 1641);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dar.a Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
17. Peraturau Dae rah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2 021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peratura. Bupati Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang l'enja b aran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 1,abupfLten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daeral Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENETAPAN RINCIAN DAN PERHITUNGAN DANA DESA BAB Ill
PENYALURAN DANA DESA BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA BAB V
SANKSI BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan gratis perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui sistem pembiayaan yang jelas, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang terjangkau untuk semua;
b. bahwa sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pendidikan gratis di Kabupaten Enrekang, perlu ditetapkan suatu pedoman;
c. bahwa memperhatikan lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 16 Tahun 2014 tantang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN ENREKANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaa Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2015 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6, angka 8 dan angka 12 Pasal 1 diubah dan angka 7 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang climaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Enrekang.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Enrekang.
3. Bupati adalah Bupati Enrekang.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang.
5. Pemenuhan hak dasar masyarakat adalah upayapemenuhan hak dasar bagibagi masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
6. Pendidikan Dasar adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/Pondok Pesantren Ulaa) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Pondok Pesantren Wusta).
7. Dihapus.
8. Pendidikan Gratis adalah program pembiayaan pemerintah Kabupaten Enrekang untuk membebaskan atau merigankan biaya pendidikan dasar tanpa mengurangi peran serta masyarakat.
9. Penyenggaraan Pendidikan Gratis adalah program terpadu dibidang pendidikan yang meliputi kebijaksanaan pembiayaan, penataan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pendidikan gratis.
10. Bantuan Biaya Pendidikan adalah salah satu program pendidikan gratis yang membebaskan peserta didik dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung.
11.Peserta didik adalah anak usia sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar.
12. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terstruktur dan berjenjang yang memiliki peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
13. Proftl Sekolah adalah gambaran tentang besaran peserta didik, rombongan belajar, pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi dasar pengalokasian pembiayaan.
14. Proses Belajar Mengajar (PBM) adalah keseluruhan kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan didalam kelas maupun diluar kelas guna menghasilkan lulusan yang bermutu
15. Wali Kelas/Guru Kelas adalah guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah/minat siswa untuk berprestasi dikelas. Wali kelas dan guru kelas bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan administrasi untuk satu kelas.
16. Pembiayaan Insentif Tenaga Kependidikan adalah standar maksimal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa melebihi standar biaya umum (SBU) daerah yang telah ditentukan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Komponen pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis meliputi:
a. pembiayaan Proses Belajar Mengajar;
b. pembiayaan Ekstrakurikuler; dan
c. insentifTenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana kerja dan anggaran sekolah yang dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan yang dibuat oleh sekolah bersama komite diketahui oleh pengawas sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Item pembiayaan yang diatur dalam rincian komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. pengembangan Profesi Guru dan Kompetensi Guru/Kepala Sekolah;
b. pemberian Bantuan Siswa Miskin;
c. biaya Pengelolaan Pendidikan Gratis;
d. pelatihan Kepemimpinan Masa Depan Terpadu yaitu:
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja;
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah/Dokter Kecil dan Pencegahan Narkoba;
6. Pendidikan Karekter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga, Jantung Sehat dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan Paskibraka/Tata Upacara Bendera;
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan;
13. Lomba Guru/ Kepala Sekolah Berpestasi/ Berdedikasi;
14. Lomba Siswa Berprestasi (OSN, 02SN, FLS2N); dan
15. Pembinaan peserta lomba guru, Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi ke Tingkat Nasional.
e. insentif Pendidik;
f. kelebihan Jam Bagi PNS (baik sertifikasi maupun non sertifikasi] dan Honorer yang telah sertifika.si;
g. jam Mengajar Bagi Tenaga Honorer yang belum sertifikasi;
h. insentifTenaga Kependidikan yang mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wall Kelas;
4. Kepala Tata Usaha (TU);
5. StafTU;
6. Bendahara Pendidikan Gratis;
7. Bendahara Barang;
8. Kepala Urusan;
9. Laboran;
10. Pustakawan;
11. Bujang; dan
12. Satuan Pengamanan (Satpam).
i. pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).
(4) Pembiayaan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah komponen pembiayaan yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(5) Dihapus.
(6) Pembiayaan ektra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pembiayaan terkait dengan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(7) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pembiayaan jasa pelaksanaan kegiatan terkait dengan kegiatan operasional pembelajaran dan pengembangan profesi yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya.
(8) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat dibayarkan paling banyak 2 (dua) jenis insentif sesuai beban tugas dan tanggungjawab masing-masing.
(9) Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan pengembangan profesi melalui organisasi profesi keguruan yang sah dan disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dibiayai dari penyelenggaraan pendidikan gratis secara proporsional.
(10) Rincian komponen pembiayaan pendidikan gratis, sebagaimana tercantum pada Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Paraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
7
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan BIG No. 14 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara;
Bahwa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, perlu memberikan batasan urusan yang menjadi kewenangan desa, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kewenangan Desa meliputi :
a. kewenangan berdasarkan hak asal-usul;
b. kewenangan lokal berskala desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019;Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. jenis dan kriteria Pergeseran Anggaran;
b. mekanisme Pergeseran Anggaran;
c. pergeseran anggaran keadaan darurat dan mendesak;
d. tanggung jawab; dan
e. larangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
12 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
- APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Benih Tanaman Produksi Unit Pelaksana Teknis Perbenihan, Pembibitan dan Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan benih tanaman yang unggul, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Unit Pelaksana Teknis Perbenihan, Pembibitan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Pangan menyelenggarakan produksi benih tanaman.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Pertanian;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu;
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbenihan, Pembibitan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu.
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Pengeluaran Benih Tanaman Produksi UPT
5. Ketentuan harga Benih Tanaman Produksi UPT
6. Persentase Penggunaan Hasil Penjualan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PEMBELIAN CALON BENIH DAN PENJUALAN BENIH KOMODITI TANAMAN PANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PEMBELIAN CALON BENIH DAN PENJUALAN BENIH KOMODITI TANAMAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang program peningkatan
produksi pangan, maka penggunaan benih/bibit unggul bermutu dari jenis / varietas yang dianjurkan merupakan salah satu faktor pendukung yang penting ;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut pada huruf a, maka Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah (BBD) Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan penyaluran benih/bibit bermutu sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai produsen benih dan penyalur benih komoditi tanaman pangan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf (b), maka dipandang perlu untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan pembelian calon benih dan penjualan benih komoditi tanaman pangan ;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a), (b) dan (c)
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5360;
6. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 No. 140 Tambahan Republik
Indonesia 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2009
Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013
Nomor 5 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2011
Nomor 10Pembentukan Organisasi, Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26);
14. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor
189).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN PEMBELIAN CALON BENIH KOMODITI TANAMAN PANGAN
3. PENJUALAN BENIH KOMODITI TANAMAN PANGAN
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan Dan Honorarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan Dan Honorarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan ketentuan umum perjalanan dinas, ketentuan utama honorarium, dan penambahan harga satuan belanja maka Perbup No. 46 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 perlu disesuaikan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan dan Honorarium di Lingkungan Kabupaten Pemalang Tahun 2021 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
124 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat