Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1-C Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan selesainya revitalisasi Pasar Depok sebagai taman pasar burung dan ikan bias, dan revitalisasi PasaT Nongko, serta dengan adanya penetapan bangunan eagar budaya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan kelas pasar, taksiran nilai dasarannya dan nama pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pactahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1-C Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran No urut 5 pada kolom 2, Nomor urut 17 pada kolom 4 dan kolom 5, serta Nomor urut 18 kolom 4 dan kolom 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1C Tahun 2012 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2013/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran nilai perolehan air tanah, bentuk dan tata cara penyampaian laporan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara penerbitan SKPD, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 3 Tahun 2013
PERWALI Kota Binjai No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
untuk meningkatkan pelayanan serta efektifitas
pemungutan Pajak Parkir, maka diperlukan
pengaturan lebih lanjut ten tang petunjuk
peJ.aksanaan pemungutan Pajak Parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Parkir
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukurn Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pernbentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44737
Tahun 2007);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2007,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4740 Tahun 2007);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III : DASAR PENGE:NAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV : STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB VIII : PENDAFTARAN DAN LAPORAN
BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB X : PENAGIHAN
BAB XI : PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII : KEBERATAN DAN BANDING
BAB XIII : PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
BAB XIV : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan perparkiran, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Tempat parkir
3. Lokasi tempat parkir
4. Izin penyelenggaraan tempat khusus parkir
5. Pendaftaran ulang izin
6. Fasilitas parkir khusus
7. Tarif parkir
8. Karcis parkir
9. Rambu dan marka parkir
10. Petugas parkir
11. Pembinaan dan pengawasan
12. Larangan
13. Sanksi administratif
14. Ketentuan peralihan
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 2 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Ambon No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (6) dan Ayat (8)Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Hasil Perhitungan Sewa Reklame, Kawasan Jalan, dan Kelas Jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008; PERDA KOTA AMBON No. 1 Tahun 2009; PERDA KOTA AMBON No. 4 Tahun 2011.
Hasil Perhitungan Sewa Reklame, Kawasan Jalan, dan Kelas Jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame dihitung dengan menjumlahkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame. Untuk reklame yang ditempatkan di dalam ruangan/gedung nilai sewa reklamenya dikenakan pengurangan 25% dari nilai sewa reklame yang telah ditetapkan. Kawasan pemasangan reklame terdiri dari kawasan khusus, kawasan bisnis, kawasan transit bisnis, dan kawasan non-bisnis. Untuk masing-masing lokasi pada fungsi suatu kawasan ditetapkan skor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Nomor 1027 Tahun 2010 tentang Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Tempat Penyelenggaraan Reklame dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 6 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu mengatur tata cara pemungutannya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran objek PBB baru, dilakukan oleh Subjek pajak atau wajib pajak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP. Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota baik secara masal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
Hasil penilaian objek pajak digunakan sebagai dasar penentuan NJOP. Pajak
yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Pajak yang terutang
pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang bayar, dikenakan denda
administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai
dengan hari pembayaaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Lampiran 82 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat