Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran nilai perolehan air tanah, bentuk dan tata cara penyampaian laporan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara penerbitan SKPD, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat