RETRIBUSI PELAYANAN PASAR - PETUNJUK PELAKSANAAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2013/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1-C Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa dengan selesainya revitalisasi Pasar Depok sebagai taman pasar burung dan ikan bias, dan revitalisasi PasaT Nongko, serta dengan adanya penetapan bangunan eagar budaya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan kelas pasar, taksiran nilai dasarannya dan nama pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pactahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1-C Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran No urut 5 pada kolom 2, Nomor urut 17 pada kolom 4 dan kolom 5, serta Nomor urut 18 kolom 4 dan kolom 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1C Tahun 2012 diubah.
- 5 hlm
|