Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola
pengadaan barang/jasa yang baÿk di Desa, serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu
pengaturan mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif,
dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan
prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
perlu Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pendampingan Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 160);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297);
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah 2014-2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor Noreg
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 10 Tahun 2014;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2015;
19. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA NILAI PENGADAAN,
BAB III PENGELOLAAN KEGIATAN,
BAB IV KEGIATAN SWAKELOLA,
BAB V KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA,
BAB VI PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA,
BAB VII KEADAAN KAHAR,
BAB VIII PEMUTUSAN PERJANJIAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN,
BAB IX PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2015/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat
(1) dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksnaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
perlu memberikan pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesa
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126) Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesa Tahun 2015 Nomor 5);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 15. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
tentang pedoman pengelolaan Kekayaan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 7
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 128), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 161);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur pengadaan
barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari
APB Desa. (1) Pengadaan Barang/Jasa pada prinsipnya dilakukan secara
Swakelola. (2) Pengadaan Swakelola sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan cara :
a. memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat;
b. dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan
partisipasi masyarakat setempat;
c. memperluas kesempatan kerja, dan
d. pemberdayaan masyarakat setempat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Desa perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013; Permendagri No. 113 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/ Jasa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan
tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil
Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk
memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bupati tentang Pedoman Tata cara
pengadaan barang/ jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Talmn 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan ~
Mengingat
a. bahwa untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/ Jasa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan
tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil
Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk
memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bupati tentang Pedoman Tata cara
pengadaan barang/ jasa di Desa;
Menimbang
BUPATI BONE,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERATURANBUPATIBONE
NOMOR 33 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BUPATIBONE
PROVINSISULAWESISELATAN
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 ·Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2171);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Tentang Desa), (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Lembaran Ne_e;ara
Republik Indonesia Nomor 5539);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
13. Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 t/ ./
Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI SW AKELOL
BABV
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VI
PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN SERAH TERIMA
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2015
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya kenaikan harga pasar dan belum ditetapkannya harga atas beberapa komponen barang dan jasa perlu menyusun dan menyesuaikan kembali hal-hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan keempat atas Perbup No.17 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015 dalam 2 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD No 32 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Program JKN Berasal Dari Dana Kapitasi Fasilitas Kesehataan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk pelayanan kesehatan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama perlu dijamin ketersediaan barang/jasa berupa obat dan perbekalan kesehatan, alat kesehatan dan barang/jasa lain sebagai penunjang operasional pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ;
b. Bahwa dalam rangka menjamm ketersediaan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu diatur mengenai mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efektif dan efisien dalarn penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Berasal Dari Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015:
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013:
Perpres No 32 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permenkes No 1148/MENKES/PER/VI/2011:
Permenkes No 19 Tahun 2014:
Permenkes No 28 Tahun 2014:
Permenkes No 59 Tahun 2014:
Permenkes No 63 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2013:
Perbup No 9 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No 5 Tahun 2015.
Mengatur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Didesa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa mengamanatkan tata cara pengadaan barang/jasa di desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perka LKPP No.13 Tahun 2013;
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan; kegiatan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barag/Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Peralihan; ketentuan penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
18 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Pasal 93 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, agar dalam
perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2016 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan
standar satuan harga yang digunakan dalam penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD), yang merupakan harga satuan setiap
unit barang/ jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/ PMK.02/ 2015; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016 dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat