PENGADAAN BARANG/JASA-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32, TBD No.32, LL KAB. MEMPAWAH: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Didesa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa mengamanatkan tata cara pengadaan barang/jasa di desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perka LKPP No.13 Tahun 2013;
- Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan; kegiatan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barag/Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Peralihan; ketentuan penutup; .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
- 18 halaman.
|