Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan; kegiatan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barag/Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan Peralihan; ketentuan penutup; .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat