Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa. (1) Pengadaan Barang/Jasa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola. (2) Pengadaan Swakelola sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan cara : a. memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat; b. dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat; c. memperluas kesempatan kerja, dan d. pemberdayaan masyarakat setempat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
27 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
27 Juli 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.34
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan