Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa. (1) Pengadaan Barang/Jasa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola. (2) Pengadaan Swakelola sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan cara : a. memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat; b. dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat; c. memperluas kesempatan kerja, dan d. pemberdayaan masyarakat setempat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat