Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 100 Tahun 2021 dicabut.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 135 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/365/DML-KSD/IV/2022 dan Nomor 146.3/167/63.02.13.2007/VI/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 29’ 11.200” LS dan 116° 16’ 28.771” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 29’ 17.772”LS dan 116° 17’ 46.260” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 29’ 21.413” LS dan 116° 17’ 45.771” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 134 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2021 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 134 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan dengan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan dengan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sunga Durian Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/078/DS-RM/VI/2022 dan Nomor 146.3/364/DML-KSD/VI/2022 ang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan dengan Desa Manuggul Lama Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan dengan Desa Manuggul Lama Kecamatan Sungai Durian pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 03 dengan titik koordinat 116° 17’ 45.701” BT dan 2° 29’ 21.413” LS; 2. Dari titik 03 tarik Lurus Menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 116° 15’ 59.886” BT dan 2° 32’ 12.261”LS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 133 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sukamaju Kecamatan Sampanah dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/311/DS.SKM/VI/2022 dan Nomor 146.3/103/MHR/vi/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 38’ 58.981” LS dan 116° 9’ 4.50.156” BT; 2. Dari titik 01 Menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 39’ 19.315”LS dan 116° 9’ 46.437” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 40’ 39.801” LS dan 116° 9’ 45.447” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 132 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru dengan Nomor 146.3/012/KD-MU/IV/2022 dan Nomor 146.3/285/DGT-KSD/IV/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru pada tanggal 19 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat bahwa garis batas Desa dimulai dari titik 01 dengan titk koordinat 2°
39’ 27.251” LS 115° 51’ 22.929” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 11 dengan titik koordinat 2°36’ 31.324” LS 115° 48’ 51.029” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 125 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Puworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2021 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 123 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/99/KD-TM/IV/2022 dan Nomor 146.3/165/KD-TLK/IV/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepaualuan pada tanggal 13 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titk koordinat 3° 59’ 30.183”LS dan 116° 6’ 39.426” BT; 2. Dari Titik 01 menuju ketitik 08 dengan titik koordinat 4° 0’ 15.322”LS dan 116° 6’ 6.240” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2021 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 122 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/24/KD-SBT/2022 dan Nomor 146.3/030/KD-TLS/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 57' 7,718" LS dan 116° 8' 22,678" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 58' 4,808" LS dan 116° 8' 9,614" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat