Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 132 Tahun 2022

Batas Wilayah Administrasi Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru pada tanggal 19 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat bahwa garis batas Desa dimulai dari titik 01 dengan titk koordinat 2° 39’ 27.251” LS 115° 51’ 22.929” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 11 dengan titik koordinat 2°36’ 31.324” LS 115° 48’ 51.029” BT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 132 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Muara Orie Kecamatan Hampang dengan Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
BD.2022/No.132
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan