Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Melawi merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1994, UU No.34 Tahun 2003, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, Permendagri No.52 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Keberadaand an Kedudukan masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Lembaga Adat; Hukum Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabuapten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/BJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, pada angka 2 disebutkan “ Pemerintah Daerah kabupaten/kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan berisi tentang Pasal 1 angka 14, angka 15, Pasal 2 huruf b, Pasal 6 huruf b, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
34 ayat (2) dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2012, Nomor 07)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Dasar Hukum: UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 14 Tahun 2005; PMK Nomor 11/PMK.07/2010
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Piutang Pajak Daerah yang Dapat Dihapuskan; III. Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Terdiri dari 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan
Daerah Kota Probolinggo, diantaranya adalah membatalkan Pasal
31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor
5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
b. bahwa dalam perkembangan waktu, Menteri Dalam Negeri telah
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah. Sehingga, sepanjang ketentuan yang
mengatur mengenai izin gangguan dalam Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, dihapus.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7).
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan/atau
f. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khususnya pembagian urusan Pemerintah Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan dibidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan Perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk menyesuaikan dengan kewenangan yang di dapat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 21015; Peraturan Daerah Kota Banjaramsin Nomor 7 Tahun 2016;
Beberpa Ketentuan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, mengalamin perubahan yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah; dan
3. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta kepastian proses pelayanan, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) sebagai langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan dan melaksanakan kebijakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan;
a. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulaun di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
b. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
c. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; f. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup, Penyelenggara, dan Jenis Pelayanan
Bab IV Prosedur Pelayanan
Bab V Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.04/04-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah dan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak
Daerah Kabupaten/Kota, dan bahwa sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Pembentukan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Puncak (Lembaran Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2009 No 2 )
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan kontribusi dan manfaat dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya kebijakan Pemerintah terkait pengakhiran serta penataan pengalihan kepemilikan Aset Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu adanya perlindungan dan pelestarian aset-aset hasil pelaksanaan PNPM-MPd di Daerah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keberlanjutan program;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan dan pelestarian atas aset-aset hasil pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, perlu menyusun pedoman perlindungan dan pelestarian hasil pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka memberikan payung hukum guna Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemerintah berbasis pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan prinsip dan ruang lingkup, kebijakan dan strategi, perlindungan dan pelestarian aset, badan kerjasama antar desa, gugus ruang belajar masyarakat, peran pemerintah daerah, pemerintah desa dan tim koordinasi, hak dan kewajiban pemerintah desa, larangan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, penyelesaian perselisihan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat