Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa wilayah pesisir merupakan wilayah strategis dan potensial ekonomis dan ekologis dalam kaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka mengoptimalkan potensi wilayah pesisir serta kelestarian ekosistemnya, pengelolaan wilayah pesisir perlu dilakukan
dengan terpadu dan sesuai dengan tata ruang dalam pengelolaan dan pengusahaan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah merupakan kewajiban dan tanggung jawab daerah masing-masing untuk memelihara kelestarian lingkungan, termasuk penataan ruang di wilayah pesisir sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/ 2008, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/ MEN/2008, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/ 2008, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/ 2008, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/ 2008, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.12/Men/2010, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2011.
17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang digunakan sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan amanat dari ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 150 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2015;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008;PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2009; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2015 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Sistimatika, dan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
6 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2010-2015
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MukoMuko Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2010-2015.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 17 Tahun 2007
6. UU No. 26 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Permendagri No. 54 Tahun 2010
12. Perda Kab. MukoMuko No. 38 Tahun 2009
13. Perda Kab. MukoMuko No. 3 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten mukomuko tahun 2010-2015. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2010-2015 disusun dalam bentuk Buku yang terdiri dari beberapa BAB, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Tahun 2011 No.27/TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang
wilayah Kabupaten Purworejo sebagai pedoman bagi
semua kegiatan perencanaan, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang secara tertib, optimal,
serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan, pe rlu
disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Purworejo;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005
tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Purworejo sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan
penataan ruang, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 sebagaimana telah berubah berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2005); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi;
b. rencana struktur ruang wilayah;
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penatapan kawasan strategis daerah;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat.
Ruang lingkup penataan ruang dalam Peraturan Daerah ini
meliputi wilayah Kabupaten Purworejo seluas 1.034,82 km2 (seribu
tiga puluh empat koma delapan puluh dua kilometer persegi), yang
secara administratif terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan, 469
(empat ratus enam puluh sembilan) desa dan 25 (dua puluh lima)
kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo
142 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011
rencana - tata - ruang - wilayah - kabupaten - kuningan - tahun - 2011- 2031
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2011/57 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahan masyarakat yang berkembang untuk mengakomodasi dinamika perkembangan pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten maka perlu meentapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kuningan Tahun 2011-2031.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 2002; Uu No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah eberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Uu No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 63 Tahun 2002;PP No. 20 Tahun 2006;PP No. 34 Tahun 2006; PP no. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP no. 45 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 112 tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2009; Perda prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 209 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. kuningan No. 13 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Kedudukan Dan Fungsi, Lingkup Wilayah, Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan strategis, Arsahan Pemanfataan Ruang lingkup Wilayah Kabupaten, Ketentuan pengendalian Pemanfataan Ruang Wilayah Kabupaten, Kelembagaan, Hak Kewajiban Dan peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
95 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat