Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah, Batas Wilayah, Strategi Pengembangan Sistem, Strategi Peningkatan Jangkauan,Strategi Pelestarian dan Pemantapan, Strategi Pengoptimalan Pemantapan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Sumber Air, Kawasan Perlindungan, Kawasan Konservasi, Kawasan Perkotaan, Kawasan Hutan, Kawasan peruntukkan Budidaya, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Industri, Kawasan Pertambangan, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pemukiman, Kawasan Pertahanan, Kawasan Perkantoran, Kawasan TPA, Kawasan Strategis, Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Struktur Ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
LD 2019/NO. 270
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1964 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011 - 2031

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan