Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing
dan guna mengantisipasi perkembangan ekonomi
global serta mendorong pertumbuhan
perekonomian dan pemerataan pembangunan
daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Lamandau pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 perlu
ditingkatkan. Pemerintah Daerah sebagai salah satu
pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan
27 Juni 2009
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor
07 Tahun 2011
Dengan Peraturan daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan
Penyertaan Modal kedalam modal saham Bank Kalteng sebesar
Rp.19.500.000.000,- (Sebilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses pipanisasi sistem air minum dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan dalam bentuk Penyertaan Modal; bahwa Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target program internasional Milenium Development Goals (MDG's), yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-ua Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-una Nomor 2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal yang sangat erat keterkaitannya dengan peraturan daerah tentang APBD, mengingat besaran penyertaan modal daerah dicantumkan dalam APBD apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dan PDAM dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah perlu adanya upaya peningkatan
penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Peundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25
Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU
No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun
2009; Perpres No. 16 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 1
Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota, Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal;
Penanaman Modal; Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing; Penanam
Modal; Penanam Modal Dalam Negeri; Penanam Modal Asing; Modal; Modal Asing; Modal
Dalam Negeri; Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
Pajak daerah; Retribusi Daerah; Pemberian Insentif; Pemberian Kemudahan; Pengaturan
dan Disinsentif; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
Bidang Usaha Tertutup; Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan; Ketentuan mengenai
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Penanaman Modal; Kebijakan Penanaman
Modal; Peningkatan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
Bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah , 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sehingga dapat lebih berkembang dalam usaha pelayanan perbankkan kepada masyarakat, khususnya dalam penyaluran kredit produktif;
b. bahwa guna mendukung perkuatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pemegang saham, memandang perlu memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan sebagai upaya mendorong pemenuhan Capital Adequacy Rattio (CAR) yang dipersyaratkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah, maka untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yaitu tentang Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Jateng berupa pembelian saham.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2015/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KUNINGAN NOMOR 5 TAHUN2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KUNINGAN DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dalam mencapai sasaran dan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan Pendapatan Asli Daerah telah ditetapkan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Realisasi Penyertaan Modal Daerah pada PD. BPR tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR Kuningan dan PD. Perkreditan Kecamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 1 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Prov Jawa Barat No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Kuningan No 19 Tahun 2004; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR dan PD. Perkreditan Kecamatan diubah sebagai berikut: penyertaan modal daerah pada PD. BPR Kuningan berdasarkan modal dasar seluruhnya sebesar Rp 25.000.000.000, yang telah disetor sampai dengan TA 2014 sebesar Rp 15.301.803.303. Selain itu diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset kantor berupa tanah dan bangunan, serta tambahan modal sebesar Rp 8.617.553.697 yang diberikan secara bertahap dan dianggarkan dalam APBD mulai TA 2015-2018. Penyertaan tambahan modal tersebut berasal dari keuntungan bersih PD. BPR Kuningan bagian Pemerintah Daerah, setiap tahun disisihkan sebesar 75 % dari seluruh keuntungan yang diterima, yang diperhitungkan dari keuntungan tahun sebelumnya, dan disesuaikan dengan sisa kewajiban Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal yang telah disetor pada PD. Perkreditan Kecamatan sampai dengan Oktober TA 2014 sebesar Rp 1.208.261.575. Selain itu, dapat diberikan tambahan penyertaan modal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
7 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal Di Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012;
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah.
1. Tujuan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal adalah untuk menarik dan merangsang minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di daerah dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah;
2. Penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran dalam penanaman modal di Daerah, diberikan prioritas untuk menerima berbagai bentuk pelayanan percepatan penanaman modal. Pelayanan percepatan penanaman modal diberikan dalam bentuk dukungan infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan penanaman modal, akses informasi yang memadai, dan dukungan sumber daya yang mempercepat realisasi penanaman modal;
3. Pemerintah Daerah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, baik yang
mensyaratkan atau yang tidak mensyaratkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
4. Bupati melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penanaman modal meliputi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian percepatan penanaman modal;
5. Setiap penanaman modal yang telah mendapat persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau
Penanaman Modal Asing, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah berproduksi, diwajibkan
menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diisi secara lengkap dan benar serta menggambarkan
keadaan perusahaan yang sebenarnya, dengan menggunakan Formulir LKPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat