Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 52 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
Mencabut :
Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan
Kawasan Permukiman
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2022/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan
fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan
Permukiman, khususnya dalam peningkatan pelayanan
pada masyarakat di bidang pengamatan pengairan,
pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan
pemakaman, dan pengelolaan air limbah domistik, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; UPTD Pengamatan Pengairan Winongo; UPTD Pengamatan Pengairan Opak Oyo; UPTD RUsunawa dan Permakaman; UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 120 Tahun 2021
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERATURAN - DAERAH - KOTA - BOGOR - NOMOR - 6 - TAHUN - 2020 - TENTANG - PENYELENGGARAAN - PERPUSTAKAAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BD 2021/120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2020, perlu diatur lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksanaan dari Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2020, karena dalam rangka meningkatkan peran perpustakaan Kota dalam mengembangkan sumber daya perpustakaan yang berkualitas dapat menjadi penentu keberhasilan pembangunan nasional maupun daerah secara menyeluruh dan berkesinambungan, perlu untuk melakukan peningkatan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan Kota Bogor, sehingga perlu menetapkan Perwal Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 14 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2020; Perwal Kota Bogor No. 17 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan dan Pendaftaran Perpustakaan, Taman Bacaan, dan Sudut Baca, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan dan Bantuan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
14 Hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2017
Badan kesatuan bangsa dan politik - sotk - kedudukan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BD.2021/305
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesaturan Bangsa dan Politik Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 98 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 120 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sistem Pengendalian Intern - Dana Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa.
Besaran Alokasi Dasar setiap Desa ditentukan berdasarkan klaster
jumlah penduduk, dengan ketentuan:
a. Rp. 481.573.000,00 (empat ratus delapan puluh satu
juta lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) bagi Desa
dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus)
jiwa;
b. Rp. 561 .574. 000,00 (lima ratus enam puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan
1.000 (seribu) jiwa;
c. Rp. 641.574. 000,00 (enam ratus empat puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan
5.000 (lima ribu) jiwa;
d. Rp. 721.575. 000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh lima rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan
10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan
e. Rp. 801.576. 000,00 (delapan ratus satu juta lima ratus
tujuh puluh enam rupiah) bagi Desa dengan jumlah
penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 120, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penghapusan Jabatan Wakil Jaksa Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1964.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat