perubahan atas qanun kabupaten aceh barat nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha
2017
Qanun NO. 2, LD Tahun 2017 No 2
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini dan bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 15 Tahun 2012.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
2. Ketentuan Pasal 14 diubah
3. Ketentuan Pasal 28 Ayat (1) disisip satu huruf yakni c1
4. Ketentuan Pasal 31 diubah
5. Ketentuan Pasal 46 diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
perubahan atas qanun aceh nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum
2017
Qanun NO. 1, BD.2017/No.1
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada potensi penerimaan dari jenis Retribusi Jasa Umum yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Pemanfaatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengmbalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Permohonan Angsuran atau Penundaan dan Permohonan Keberatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pemeriksaan, Tata Cara Penyidikan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pasal-Pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 9, angka 17 dan angka 25 diubah, dan angka 32 dan angka 33 dihapus, serta diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 16a, angka 16b, angka 16c dan angka 16d,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus
5. Ketentuan Pasal 9 dihapus
6. Ketentuan Pasal 10 dihapus
7. Ketentuan Pasal 11 dihapus
8. Ketentuan Pasal 12 dihapus
9. Ketentuan Pasal 13 dihapus
10. Ketentuan Pasal 14 dihapus
11. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Bab, 4 (empat) bagian dan 6 (enam) Pasal, yakni Bab IV A, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat serta Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, Pasal 14E, dan Pasal 14F.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah
13. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan diantara Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
14. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
15. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
16. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dihapus, serta ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah.
17. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, yakni Bab VIIIA dan Pasal 20A
18. Judul Bab IX diubah
19. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b).
20. Bab X dan Ketentuan Pasal 22 dihapus
21. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XA
22. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah
23. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Bab dan 4(empat) Pasal , Yakni Bab XIA, serta Pasal 26A sampai dengan 26D
24. Judul Bab XV diubah
25. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4)
26. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, Yakni Bab XVA dan Pasal 31A
27. Ketentuan Pasal 32 dihapus
28. Ketentuan Bab XVIII dihapus
perubahan atas qanun kabupaten aceh barat nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum
2017
Qanun NO. 1, LD 2017 Nomor 1
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 angka 1 dihapus, ditambah satu angka yakni angka III
2. Ketentuan Pasal 13 diubah
3. Ketentuan Pasal 23 diubah
4. Ketentuan Pasal 28 diubah
5. Ketentuan Pasal 48 diubah
6. Ketentuan Pasal 52 dihapus
7. Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (6) disempurnakan, Ayat (5) dihapus dan ditambah 3 (tiga)Ayat baru.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf g UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis Pendapatan Kabupaten; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan Qanun; bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 17 Nopember 2014 atas Gugatan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa sesuai dengan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka ketentuan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini merubah Pasal 81, Pasal 82; Pasal 83.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA LANGSA
2016
Qanun NO. 12, LD.2016/NO.12
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, dipandang perlu merubah/ merivisi Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota langsa tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Langsa
QANUN NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/No.10
Qanun tentang PErubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Qanun tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g, Pasal 134 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Rumah Pemotongan Hewan dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 95 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retrribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Banda Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentnag Retribusi Rumah Potong Hewan
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa retribusi pelayanan kepelabuhan merupakan salah satu potensi PAD sekaligus wujud dari peran serta masyarakat untuk mendukung kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf h UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa retribusi pelayanan kepelabuhan merupakan jenis retribusi jasa usaha kabupaten/kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009; ; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Obek, Subjek dan Wajib Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat