Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Pemanfaatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengmbalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Permohonan Angsuran atau Penundaan dan Permohonan Keberatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pemeriksaan, Tata Cara Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 956 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan