PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang BGersumber dari Angearan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu disusun Peraturan Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagai pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Hantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35072); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomeor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada kKelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269).
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA.,yang terdiri atas 39 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Monitoring Dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Tual untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komusi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan personil yang memiliki integritas moral dan komitmen yang tinggi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan di Daerah; bahwa mengingat tingginya potensi benturan kepentingan di Daerah perlu adanya instrument hukum untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa memperhatikan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/434/Ro.HUK perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tanggal 8 Februari 2021, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: benturan kepentingan; pejabat/pegawai yang berpotensi memiliki benturan kepentingan; penanganan benturan kepentingan; Unit Penanganan Benturan Kepentingan; pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan; monitoring dan evaluasi benturan kepentingan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja- Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka perlu disusun Road Map sebagai rencana kerja rinci dan bcrkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi secara efektif, efisien, Lerukur, konsisten, terintcgrasi dan berkelanjutan di Rota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomar 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomar 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Pedoman bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yang disusun dalarn Road Map Reformasi Birokrasi (RMRB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2021
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN PERALATAN DAN MESIN LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengklasifikasi barang dan
memerinci satuan jumlah kebutuhan peralatan dan
mesin sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan
kebutuhan barang milik daerah pada Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima, perlu diatur
mengenai standar barang dan standar kebutuhan
peralatan dan mesin;
b, bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana
tersebut dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin Lingkup
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Birna di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 WNomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indenesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah beberapa kal terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6973),
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daecrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
9018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodcfikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2083);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
L447);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor | Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima
{Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor
185);
PEDOMAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN PERALATAN DAN MESIN LINGELUP PEMERINTAH ROTA BIMA.
Terdiri dari VI Bab dan 8 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Standar Barang Peralatan Dan Mesin, Bab V Standar Kebutuhan Peralatan Dan Mesin, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor
7 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan
Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 7 ‘Tahun 2018 tentang Sistem
Penyelenggaraan Perparkiran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kera (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
9020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah |(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019};
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558’)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573};
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4655) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 82);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 88), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomer 103};
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2018
tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 204);
SISTEM PENYELENGGARAAN PERPAREKIRAN
Terdiri dari IV Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelengara Tempat Parkir, Bab III Penyelengara Perparkiran, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menuju tata kelola
pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas
dari benturan kepentingan;
Bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai
benturan kepentingan menimbulkan perbedaan
persepsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 44 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan organisasi , Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Banjarmasin (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020 Nomor 44).
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - kebijakan pemerintah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 85, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 85/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 42 TAHUN 2018
TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. prosedur dan cakupan perusahaan;
b. tata cara pembentukan, tugas dan wewenang FTSP dan TFTSP;
c. tata cara pemberian penghargaan; dan
d. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD TAHUN 2020 NOMOR 58/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Batu Tahun 2020-2024;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu Tahun 2017-2022;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa demi terarahnya pencapaian visi dan misi walikota dan wakil walikota Ambon Tahun 2017-2022 di perlukan tolak ukur yang jelas dan sistematik untuk mengukur kinerja pembangunan pada setiap tahun perencanaannya. Untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan, program, dan kegiatan perlu menetapkan indikator kineija utama (IKU) kota Ambon yang merupakan sebuah ukuran keberhasilan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang pedoman umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkup Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, dasar kegunaan indikator kinerja utama, penetapan indikator kinerja utama, pembinaan dan pengawasan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lamp 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat