PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan personil yang memiliki integritas moral dan komitmen yang tinggi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan di Daerah; bahwa mengingat tingginya potensi benturan kepentingan di Daerah perlu adanya instrument hukum untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa memperhatikan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/434/Ro.HUK perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tanggal 8 Februari 2021, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: benturan kepentingan; pejabat/pegawai yang berpotensi memiliki benturan kepentingan; penanganan benturan kepentingan; Unit Penanganan Benturan Kepentingan; pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan; monitoring dan evaluasi benturan kepentingan; dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
- 16 halaman.
|