Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kabupaten Kebumen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka perlu mengatur organisasi dan tata kerja Tata
Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah
Menengah dan Sekolah Kejuruan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama,
Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan
yang meliputi
Pembentukan,
Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Tata
Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan.
Tatakerja,
Eselon,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kabupaten Kebumen dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai Pembentukan dan
Susunan Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Sragen perlu dicabut dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, tata kerja lembaga teknis daerah, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus yang
dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Kudus dan Kantor Polisi Pamong Praja yang dibentuk dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
serta Rumah Sakit Umum Daerah yang dibentuk dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus sudah
tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan unsur pendukung tugas Bupati bidang
pengawasan fungsional daerah; unsur pendukung tugas Bupati bidang
perencanaan pembangunan daerah; unsur pendukung tugas Bupati
bidang kepegawaian, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan
keluarga berencana, ketahanan pangan, kesatuan bangsa, politik,
dan perlindungan masyarakat, perpustakaan dan arsip daerah, dan
lingkungan hidup di Daerah serta pelayanan kesehatan; sarana kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat di Daerah; perangkat pemerintah Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah;unsur pendukung tugas
Bupati bidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Kudus;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Kudus;
dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus,
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2008 No.20/TLD No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa serta pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diperlukan suatu organisasi perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
(2) Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terdiri dari :
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Badan Keluarga Berencana;
e. Badan Kepegawaian Daerah;
f. Badan Lingkungan Hidup;
g. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
h. Kantor Ketahanan Pangan;
i. Kantor Arsip;
j. Kantor Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 8) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 4 Seri D Nomor 3) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
12
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 29 Seri D Nomor 3) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonosobo ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat daerah kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan urusan bidang pengawasan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan berdasrkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentag Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubag dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah dirubah dengan UU No.8 Thun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan, maka Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah perlu disesuaikan lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daetrah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Dinas Daerah pada Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2008.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
PERDA Prov. Jambi No. 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI DAN TATA KERJA - INSPEKTORAT - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karekteristik, potensi dan kebutuhan daerah dan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Provinsi Jambi yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Eselonering dan Pengangkatan dalam Jabatan; dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Prov. Jambi No. 5 Tahun 2000 tentang
Organisasi Tata Kerja Lembaga Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, Perda Prov. Jambi No. 13 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Mattaher pada Provinsi Jambi, Perda Prov. Jambi No. 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Perda Prov. Jambi No. 17 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Jambi, Perda Prov. Jambi No. 18 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, dan Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda Prov. Jambi No. 5 Tahun 2000 tentang
Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Provinsi Jambi, Perda Prov. Jambi No. 13 Tahun 2002
tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Mattaher Provinsi Jambi, Perda Prov. Jambi No. 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi, Perda Prov. Jambi No. 17 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, Perda Prov. Jambi No. 18 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, dan Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Daerah Pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Jambi, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
25 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oranisasi dan Tata Kerja Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintahan terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, kelompok jabatan fungsional, kelompok jabatan fungsional auditor, unit pelaksana teknis badan, bagan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali Organisasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2008
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bogor No. 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
pembentukan - badan - pelaksana - penyuluhan - pertanian - perikanan - dan - kehutanan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2008/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kethutanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2002; PP No 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri pertanian No. 54 Tahun 1996; Permen Koordinasi Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pendayagunaan Aparatur Negara No. 19/KEP/Menkowasbang/5/99; Keputusan Bersama Mnetri Pertanian dan Kepala badan Kepegawain Negara No. 1039/Kpts/OT.210/10/1999; Permen Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2000; Permen Kelautan dan Perikanan No. Kep.44/MEN/2002; Permen Kehutanan No. 8206/Kpts-II/2002; Permen Kehutanan No. 272/Kpts-11/2003; Permen Pertanian No. 93/Kpts/KP.150/4/2003; Permen Pertanian No. 273/Kpts/T.160/4/2007; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keududkan Tugas Dan Fungsi,Organisasi, Komisi Penyuluhan, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembinaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
32 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat