Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan yang meliputi Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan. Tatakerja, Eselon, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat