Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan unsur pendukung tugas Bupati bidang pengawasan fungsional daerah; unsur pendukung tugas Bupati bidang perencanaan pembangunan daerah; unsur pendukung tugas Bupati bidang kepegawaian, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan keluarga berencana, ketahanan pangan, kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat, perpustakaan dan arsip daerah, dan lingkungan hidup di Daerah serta pelayanan kesehatan; sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat di Daerah; perangkat pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah;unsur pendukung tugas Bupati bidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat