Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. (2) Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terdiri dari : a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; d. Badan Keluarga Berencana; e. Badan Kepegawaian Daerah; f. Badan Lingkungan Hidup; g. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; h. Kantor Ketahanan Pangan; i. Kantor Arsip; j. Kantor Perpustakaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat