Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. (2) Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terdiri dari : a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; d. Badan Keluarga Berencana; e. Badan Kepegawaian Daerah; f. Badan Lingkungan Hidup; g. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; h. Kantor Ketahanan Pangan; i. Kantor Arsip; j. Kantor Perpustakaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2008
Tanggal Berlaku
04 Juni 2008
Sumber
LD Tahun 2008 No.20/TLD No.20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2001

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan