Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2016/2017 dan Musim Kemarau Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa terbatasnya ketersediaan air di masing-masing Daerah Irigasi menyebabkan tidak teralirinya seluruh areal sawah pertanian secara bersamaan dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengembangan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif maka penggunaan air untuk tanam padi pada masing-masing daerah irigasi teknis, setengah teknis, sistem golongan maupun non golongan perlu diatur secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pola tanam dan rencana tata tanam musim hujan tahun 2016/2017 dan musim kemarau tahun 2017 yang ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2016/2017 dan Musim Kemarau Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembagian Kelompok Lahan Sawah
Bab III Jenis Tanaman dan Masa Tanam
Bab IV Sistim Pembagian Air dan Skema Pola Tanam
Bab V Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam Serta Rencana Tata Tanam Untuk Masa Tanam Tahun 2016-2017 Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memudahkan Pengelolaan Air Irigasi, diperlukan adanya pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam di Kabupaten Klaten untuk masa tanam tahun 2016-2017 di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam Serta Rencana Tata Tanam Untuk Masa Tanam Tahun 2016-2017 di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Petak Tersier
Bab III Zona Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
Bab IV Waktu dan Jenis Tanaman
Bab V Pengaturan Rotasi Jenis Tanaman dan Pembagian Air
Bab VI Fungsi Bangunan Air
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Daerah dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, sesuai fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten
Banjar sebagai lembaga tehnis daerah yang berfungsi merumuskan kebijaksanaan tehnis bidang penyuluhan pertanian. dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan pertanian menuju sistem penyuluhan yang profesional, efektif dan akomodatif, perlu untuk menetapkan Sistem
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Banjar. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Kabupaten Banjar. Penyuluhan pertanian di Daerah, dapat dilaksanakan oleh : penyuluh pertanian, pihak lain yang berkompeten sesuai perundang undangan dan peraturan yang berlaku. Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan merupakan unit pelaksanaan teknis penyuluhan, pengelolaan administrasi, pembinaan penyuluh, pelaksanaan pelatihan bagi penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha serta unit percontohan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat kecamatan. Struktur Balai Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan terdiri dari : pimpinan balai, urusan tata usaha, penyuluh urusan programer, penyuluh urusan sumber daya, penyuluh urusan supervisi. Penyuluh pertanian dalam kerjanya bertanggung jawab kepada Bupati Banjar, dibawah kendali dan tanggung jawab Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan
Daerah. Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten diangkat oleh Bupati, atas usulan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah. Formasi Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Bupati Banjar, atas dasar pertimbangan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah dan Kepala BKD. Penyuluh Ahli Tingkat Kabupaten Banjar, berkedudukan di Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah, dengan tugas: memfasilitasi dan penyusunan programa penyuluhan tingkat Kabupaten; monitoring, supervisi dan evaluasi penyuluhan tingkat Kabupaten; memfasilitasi penetapan rekomendasi teknologi pertanian, tingkat Kabupaten; melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan sesuai keahlian dan jenjang jabatannya; membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan tingkat Kabupaten; memfasilitasi kegiatan pelatihan pada Diklat Tk Kabupaten dan Diklat di Balai Penyuluhan Kecamatan; memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi kegiatan penyuluhan dengan pihak lain. Komisi Penyuluhan Kabupaten Banjar mempunyai tugas memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan di Daerah. Komisi Penyuluhan Kabupaten Banjar diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Banjar, dan dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Bupati Banjar. Kerjasama dan Koordinasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dapat dilakukan dengan Unit Kerja yang menjadi kewenangan masing-masing tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota seperti Penyuluhan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
terhadap Penyuluhan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Swasta dan
Swadaya ditingkat Kabupaten, hal tersebut dilakukan terhadap Kelembagaan, Ketenagaan, Penyelenggaraan, Sarana dan Prasarana serta Pembiayaan Penyuluhan yang meliputi bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan sistem kerja penyuluh. Untuk menyelenggaraan Penyuluhan Pertanian yang efektif dan Efisiensi diperlukan tersedianya Pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya Penyuluhan. Sumber pembiayaanya yaitu APBN dan APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan, maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi rumah potong hewan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2013;
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Rumah Potong Hewan; Tata cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan dan cadangan pangan Pemerintah yang cukup, bermutu, dan aman diperlukan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten yang merupakan subsistem cadangan pangan nasional untuk mengantisipasi rawan pangan transien dan kronis di masyarakat; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan khususnya dalam rangka pengelolaan cadangan pangan yang lebih berdaya guna untuk masyarakat miskin, maka Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1, pada angka 2, angka 9, angka 10 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) angka baru yaitu 13, angka 14 dan angka 15, perubahan ketentuan Pasal 2, ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf c, perubahan ketentuan Pasal 7,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2013 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budidaya Kambing Peranakan Etawa Berbasis Pembangunan Kawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan peningkatan populasi Kambing Peranakan Etawa pada suatu kawasan yang dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, perlu adanya keterpaduan lintas sektor dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan budidaya Kambing Peranakan Etawa di suatu kawasan agar terwujud keterpaduan program lintas sektor sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas untuk meningkatkan populasi Kambing Peranakan Etawa dan kesejahteraan masyarakat; sebagai pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi peternakan dalam melakukan bimbingan, fasilitasi dan pengawasan dalam usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa; sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi perkebunan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pekerjaan umum, dan perencanaan pembangunan daerah dalam upaya memadukan program-programnya pada kawasan budidaya Kambing Peranakan Etawa; dan sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa. Budidaya Kambing Peranakan Etawa harus dilakukan dengan sistem intensif. Budidaya Kambing Peranakan Etawa dapat dilakukan oleh peternak baik secara perseorangan, berkelompok, Pemerintah Daerah atau swasta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
23 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sambas Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah tahun 2016, Bupati diminta untuk menyusun petunjuk teknis program Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 2003, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2015, Perda No.9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Petunjuk Teknis; ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 22 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2016
Kehutanan dan Perkebunan; Pertanian dan Peternakan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani
ABSTRAK:
Penurunan harga Bahan Olah Karet (BOKAR) di tingkat petani demikian terasa sejak awal tahun dan tidak kunjung membaik hingga kini. Keadaan ini dibarengi juga dengan meningkatnya harga kebutuhan bahan pokok sehingga makin memberatkan dan menambah beban hidup bagi petani karet. Dengan anjloknya harga Bahan Olah Karet (BOKAR) tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berusaha mengatasi masalah ini dengan meningkatkan mutu Bahan Olah Karet (BOKAR) petani melalui penataan dan penguatan kelembagaan kelompok tani sehingga terwujudnya peningkatan nilai ekonomibagi petani karet. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet (BOKAR) Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.1401/8/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER10/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140-2/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani, meliputi : Ketentuan Umum; Kelembagaan Petani; Pengolahan Bokar; Pemasaran Bokar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bogor No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
tata - cara - penyelenggaraan - cadangan - pangan - daerah
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengantisipasi terjadi penurunan ketersediaan pangan di daerah dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan maka perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ii Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 22 Tahun 2009; Permen Pertanian No. 65 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perda Kab Bogor no. 10 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2015; Perda No 14 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 27 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ssaaran, Cadangan Pangan Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Tim Pelaksana, Mekanisme Penyaluran, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pelaporan, Pembiyaan , Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat