Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2016

Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ssaaran, Cadangan Pangan Daerah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Tim Pelaksana, Mekanisme Penyaluran, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pelaporan, Pembiyaan , Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
26 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2016
Tanggal Berlaku
26 Juli 2016
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 23
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan