Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1, pada angka 2, angka 9, angka 10 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) angka baru yaitu 13, angka 14 dan angka 15, perubahan ketentuan Pasal 2, ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf c, perubahan ketentuan Pasal 7,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat