Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani, meliputi : Ketentuan Umum; Kelembagaan Petani; Pengolahan Bokar; Pemasaran Bokar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat