Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonoroian daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa peran Badan Usaha Milik Daerah di bidang perbankan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan, dan peningkatan kinerja;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peme1in.tah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bergerak di bidang perbankan terkait : Pendirian, nama, tempat kedudukan, zzas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas, usaha, dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan.
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan.
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat.
1. UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 60 Tahun 2010
6. PP No. 14 Tahun 2014
Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi pengelolaan zakat dan manfaat zakat yang di kelola oleh muzakki dan dibagikan kepada mustahik. Pada BAB V dijelaskan mengenai Infak, sadakah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Selanjutnya pada BAB IV diuraikan mengenai pembentukan, kedudukan, dan wewenang Badan Amil Zakat Kabupaten terkait.
Dengan peraturan ini diharapkan zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Terkait dengan biaya operasional BAZNAS dibiayai dengan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Hak Amil. Maka, dari itu BAZNAS juga di awasi oleh Bupati dan juga dilakukan pengauditan yang dilakukan oleh akuntan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Yapen No. 6 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kab. Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta bagian laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Jombang Tahun 2019 No 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian sebagai salah satu upaya membangun masyarakat Kabupaten Jombang seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, nyaman dan harmonis di Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 36 ayat (3), Pasal 49, Pasal 98 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2015;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pengaturan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Ruang Lingkup Perda;
4. Tugas dan Wewenang Pemda;
5. Penyelenggaraan Perumahan;
6. Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman;
7. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Pola Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri;
8. Keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
9. Tim Verifikasi;
10. Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
11. Pemeliharaan dan Perbaikan;
12. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
13. Penyediaan Tanah;
14. Konsolidasi Tanah;
15. Pendanaan dan Pembiayaan;
16. Hak dan Kewajiban;
17. Peran Serta Masyarakat;
18. Pembinaan;
19. Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi;
20. Larangan;
21. Penyelesaian Sengketa;
22. Sanksi Administratif;
23. Ketentuan Penyidikan;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, LL KAB.KUBURAYA: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paing lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2010, Perda No.13 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 dalam 9 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Mencabut
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2018-2023, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1)
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi rincian visi, misi dan prioritas program pembangunan, sistematika RPJMD dan naskah akademik yang dapat dijadikan sebagai paduan dalam menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan belum mendapatkan upaya perlindungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.41 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Perencanaan; Perlindungan Petani; pemberdayaan Petani; Pembiayaan dan pendanaan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Tabalong No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupatern Tabalong Tahun 2019-2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana te1ah diu bah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka penjabaran dari visi, misi dan
Program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah
dan Keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah
dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan
kerangka pendanaan bersifat indikatif, perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Talrun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat tentang RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024, dengan sistematika: BABI : Pendahuluan;
BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
BAB III : Gambaran Keuangan Daerah;
BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah;
BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
BAB VI : Strategi, Arah Kebijakan, dan Program
Pembangunan Daerah;
BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program
Perangkat Daerah;
BAB VIII: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Bab IX : Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KUTE SIANTAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan koordinasi, peneyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas, perlu dibentuk kecamatan baru dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Kecamatan Kute Siantan tersebut didasarkan atas kepentingan strategis nasional, dikarenakan wilayah kecamatan tersebut berada di kepulauan terluar dan terpencil di kawasan perbatasan Negara di wilayah barat dan dalam rangka strategis nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Materi dari Paraturan Daerah ini terdiri atas pembentukan kecamatan, jumlah desa, batas wilayah administrasi, dan ibu kota kecamatan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 tentang PEMDA, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhird; b. sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dalam PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Mahulu Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.108 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2014; PERDA No.15 Tahun 2017; PERDA No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atar Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 53.389.540.213,51, Laporan Operasional dengan Surplus/(Defisit)-LO sebesar Rp 194.521.373.821,25, Laporan Perubahan Ekuitas dengan Ekuitas Akhir sebesar Rp 1.730.942.172.107,69, Neraca dengan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp 1.730.942.172.107,69, Laporan Arus Kas dengan Jumlah Akhir Rp 52.599.077.232,39, Catatan atas Laporan Keuangan memaut informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat