Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atar Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 53.389.540.213,51, Laporan Operasional dengan Surplus/(Defisit)-LO sebesar Rp 194.521.373.821,25, Laporan Perubahan Ekuitas dengan Ekuitas Akhir sebesar Rp 1.730.942.172.107,69, Neraca dengan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp 1.730.942.172.107,69, Laporan Arus Kas dengan Jumlah Akhir Rp 52.599.077.232,39, Catatan atas Laporan Keuangan memaut informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat