Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bab III tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya, titik beratnya berada pada kabupaten/kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa Retribusi Perizinan Tetentu dan a dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai
pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Perizinan Tertentu
UUD 1945 pasal 18 ayat 6; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Menetapkan peraturan yang mengatur perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2012
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH PADA LINGKUP INSPEKTORAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Pada Lingkup Inspektorat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka Kreditnya dan
peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 22 dan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
b. Sehubungan dengan maksud huruf (a) tersebut maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974, tentang Pokok- pokok Kepegawaian
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 3041 ) sebagaimana tel ah diubah dengan
undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undan
Nomor 8 Tahun 1974 ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890),
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indosia Nomor 4437 ), sebagaimana telah dua kali diubah, ter akhir
dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 ( lembaran Negara Republik
Indinasia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian / pemberhentian
sementara Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797)..
4. Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547),
5. Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2010, Tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098 ), sebagaimana telah dua
belas kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 31);
7. Peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagamana telah diubah
dengan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4332 ).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016 ), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
9. Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang kenaikan pangkat pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017 ), sebagaimana telah
di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang pendidikan dan pelatihan
jabatan pegawai Negeri Sipil ( fembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019),
11. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 63
Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 2003
tentang wewenang, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164.
12. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang pedoman pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
13. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah
antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor
82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
14. Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan lembaran
Negara Republik indonesia nomor 4741).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
pembantuan ( lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
16. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Funssional
Pegawai Negeri Sipil.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang kewenangan
pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagisn urusan pemerintahan.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang perubahan Nama Kabupaten
Kendari menjadi menjadi Kabupaten Konawe { lembaran Negara Repoblik
Indonesi Tahun 2004 Nomor 103.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007, Tgl 31 Desember
2007 tentang Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAB III TIM PENILAI ANGKA KREDIT
BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
BAB V RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB VI KETETUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETETUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2012/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terhadap
pelaksanaan denda administrasi untuk penduduk Warga Negara
Indonesia dan penduduk Orang Asing agar berjalan dengan tertib
dan ada kepastian hukum perlu ada rincian pengaturan tentang
besarnya denda; bahwa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
kepemerintahan Kabupaten Wonosobo perlu mengubah Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Administarsi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25
Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administarsi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nornor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Wonosobo Nornor 25 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25
Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administarsi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2012
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Klaten perlu menyusun rincian tugas,
fungsi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Togas, Fungsi dan Tata Kerja
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Togas, Fungsi dan Tata Kerja
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan
perlu mengupayakan ketersediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai pada tingkat petani dengan memberikan subsidi
pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan
Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 serta Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/KEP/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/1011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Palembang No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah serta dalam rangka pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2012
Permenkumham No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Permenkumham No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Permenkumham No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Mencabut :
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
PERDA Kab. Lampung Selatan No. 9 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPILDI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Perda Kab. Lampung Selatan No. 7 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku lagi
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, maka dibutuhkan Organisasi Perangkatt Daerah yang Mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien; Untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan revitalisasi terhadap Unit Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada Dinas Daerah yang selama ini dirasakan kurang optimal; Untuk melakukan revitalisasi terhadap unit organisasi yang ada pada Dinas Daerah dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat